Koreksi Pasal 20
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota MENETAPKAN calon dalam Berita Acara Penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota MENETAPKAN paling sedikit 2 (dua) calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dengan Keputusan Panlih DPRD provinsi dan/atau Keputusan Panlih DPRD kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari setelah penetapan.
Koreksi Anda
