Koreksi Pasal 18
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan gabungan fraksi dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota.
(2) Setiap partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan gabungan fraksi yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima dan tidak dapat mengusung calon gubernur, bupati, dan walikota pada periode berikutnya di daerah yang sama.
(3) Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan gabungan fraksi yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Panlih dan/atau anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota.
(5) Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota, calon tersebut dibatalkan pencalonannya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Dalam hal calon gubernur terpilih, calon bupati terpilih, dan calon walikota terpilih terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota, calon tersebut dibatalkan keterpilihannya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
