Koreksi Pasal 10
UU Nomor 22 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(4) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan- perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
