Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 22 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK. (2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. (3) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun-tahun anggaran berikutnya. (4) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan- perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda