Koreksi Pasal 8
UU Nomor 22 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo buku SAL, selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
