Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud pasal ini ialah untuk menjamin supaya persetujuan/ keputusan yang telah tercapai tidak menjadi hampa belaka dengan penggantian majikan atau pengurus/pimpinan baru yang menyatakan tidak bertanggung-jawab terhadap perbuatan-perbuatan majikan atau pengurus/pimpinan lain.
Koreksi Anda