Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberi isi lebih lanjut kepada pengertian istilah "perselisihan khusus bersifat lokal" dapat dipilih antara dua cara : Isi pengertian itu ditetapkan untuk seterusnya dalam suatu rumus abstrak yang harus dianggap meliputi semua hal-hal, atau pemberian isi lebih lanjut kepada pengertian itu diserahkan kepada instansi yang memutus, yang dapat memperhatikan semua hal-ihwal yang konkret dari soal yang dihadapi. Cara… Cara pertama sifatnya statis dan tidak memungkinkan pertumbuhan berhubung dengan berubahnya keadaan. Karena pengertian "perselisihan yang khusus bersifat lokal" dalam pelaksanaannya yang konkret mempunyai unsur yang dinamis, maka di sini dipilih cara kedua. Tidak perlu dikhawatirkan, bahwa cara ini seolah-olah memberi jalan kepada instansi yang MEMUTUSKAN untuk bertindak sewenang-wenang. Dalam waktu yang singkat tentu akan tumbuh jurisprudensi tertentu yang akan memberi cukup pegangan utnuk dijadikan pedoman, sedangkan penyesuaian pengertian itu kepada keadaan yang telah berubah, tidak terhalang. Selanjutnya susunan Panitia adalah sedemikian, sehingga kekhawatiran demikian tidak perlu timbul. Kadang-kadang suatu perselisihan perburuhan dapat membahayakan kepentingan negara atau kepentingan umum. Dalam hal demikian penyelesaian dalam tingkat daerah mungkin tidak memberi jaminan untuk penyelesaian secara integral yang memuaskan. Ayat 3 membuka kemungkinan untuk penyelesaian secara langsung oleh Panitia Pusat dengan melewati Pegawai/Panitia Daerah. Pasal 12 s/d 17 Setelah apa yang diuraikan dalam penjelasan umum, pasal-pasal ini tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Koreksi Anda