Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain daripada pegawai-pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, diwajibkan juga mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut UNDANG-UNDANG ini, pegawai-pegawai Kementerian Perburuhan yang ditunjuk oleh Jaksa Agung pada Mahkamah Agung atas usul Menteri Perburuhan. BAGIAN VIII Ketentuan peralihan
Koreksi Anda