Koreksi Pasal 25
UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa diminta bantuannya oleh Pegawai, Panitia Daerah, Panitia Pusat, Panitia Enquete, juru atau dewan pemisah atau Menteri Perburuhan guna penyelidikan untuk keperluan penyelesaian perselisihan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, berkewajiban untuk memberikannya dengan tiada bersyarat, begitu pula atas permintaan berkewajiban membukakan buku-buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan.
(2) Barangsiapa dipanggil oleh pejabat-pejabat atau badan-badan tersebut pada ayat (1) untuk, menjadi saksi atau ahli, berkewajiban untuk memenuhi panggilan itu dan memberikan keterangan atau jasanya, jika perlu di bawah sumpah.
(3) Saksi dan ahli yang memenuhi panggilan dapat menerima penggantian kerugian dan ongkos jalan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
(4) Barangsiapa yang di dalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan UNDANG-UNDANG ini mengetahui sesuatu yang harus dirahasiakan, wajib merahasiakannya kecuali jika dalam menjalankan tugas kewajiban itu, ia perlu memberitahukannya.
BAGIAN…
BAGIAN VII Tentang aturan hukuman
Koreksi Anda
