Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 22 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan dibentuk Panitia-panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah. (2) Panitia terdiri dari seorang wakil Kementerian Perburuhan, sebagai Ketua merangkap anggota, dan anggota-anggota lainnya terdiri dari seorang wakil Kementerian Perekonomian, seorang wakil Kementerian Keuangan, seorang wakil Kementerian Pertanian serta seorang wakil Kementerian Perhubungan, 5 orang dari kalangan buruh dan 5 orang dari kalangan majikan. Untuk tiap-tiap anggota ditunjuk seorang anggota pengganti. (3) Ketua… (3) Ketua, anggota-anggota serta anggota-anggota pengganti diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Perburuhan menurut ketentuan- ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. (4) Daerah kekuasaan tiap-tiap Panitia, peraturan tata-tertib, penggantian kerugian untuk pekerjaan yang dilakukan serta susunan kepaniteraannya ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.
Koreksi Anda