Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan melakukan penerbangan dan aktivitas di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b diperuntukkan bagi: a. Pesawat Udara Sipil INDONESIA tidak berjadwal; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan c. Wahana Udara Sipil INDONESIA. (21 Perizinan melakukan penerbangan di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan penerbangan: privat; latihan; olahraga dirgantara; carter; eksperimen; riset; kalibrasi; pengujian; penanggulangan bencana; mendukung peningkatan perekonomian nasional; dan/ atau penerbangan lainnya. (3) B2gi Pesawat Udara Sipil INDONESIA tidak berjadwal dan/ atau Wahana Udara Sipil INDONESIA yang telah diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan akan melakukan: a. survei udara; b. pemetaan . . . a. b. c. d. e. f. o h. i. j. k. b. pemetaan udara; c. pemotretan udara; dan/atau d. penginderaan jarak jauh di Wilayah Udara, wajib memiliki izin untuk melakukan aktivitas. (4) Perizinan melakukan penerbangan di Wilayah Udara wajib dimiliki oleh Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Izin untuk melakukan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dm ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Perizinan melakukan aktivitas di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk Pesawat Udara Negara INDONESIA dan/ atau Wahana Udara Negara INDONESIA. (71 Dalam hal riset sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/ atau warga negara asing wajib mendapatkan perizinan dari menteri/kepala lembaga yang menyelenggarak€rn urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus bermitra kerja dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti INDONESIA.
Koreksi Anda