Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara yang melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan. (2) Pesawat Udara yang akan dan telah memasuki kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf b diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan. (3) Personel pemandu lalu lintas penerbangan wajib menginformasikan Pesawat Udara yang melanggar wilayah kedaulatan dan kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada aparat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan negara. (a) Dalam . . . -2t- (4) Dalam hal peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara INDONESIA untuk keluar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas atau untuk mendarat di pangkalan udara atau bandar udara tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Personel Pesawat Udara, Pesawat Udara, dan seluruh muatannya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayat (21, diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda