Koreksi Pasal 41
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Perizinan memasuki Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diperuntukkan b"gr:
a. Pesawat Udara Sipil Asing berjadwal;
b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal;
c. Wahana Udara Sipil Asing;
d. Pesawat Udara Negara Asing; dan
e. Wahana Udara Negara Asing.
(21 Perizinan memasuki Wilayah Udara wajib dimiliki oleh Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimalsud pada ayat (1).
(3) Perizinan memasuki Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pesawat Udara Negara Asing dan/ atau Wahana Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dan huruf e yang memasuki Wilayah Udara tanpa memiliki izin Pemerintah dapat dikenakan nota protes diplomatik dan/atau tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
