Koreksi Pasal 40
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
Perizinan di Wilayah Udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b meliputi:
a. perizinan memasuki Wilayah Udara; dan/ atau
b. perizinan melakukan penerbangan dan aktivitas di Wilayah Udara.
Pasal 4l ...
FNESIDEN
Koreksi Anda
