Koreksi Pasal 39
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Subantariksa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f merupakan kawasan udara tertentu yang terletak di antara batas maksimum ketinggian penerbangan sipil sampai dengan batasan paling tinggi Wilayah Udara.
(21 Subantariksa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menempatkan Wahana Udara Sipil INDONESIA, Wahana Udara Negara INDONESIA, Wahana Udara Negara Asing, dan/atau Wahana Udara Sipil Asing untuk kepentingan nasional.
(3) Setiap Orang yang menempatkan, mengoperasikan, dan mendaratkan Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di subantariksa INDONESIA bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian Wahana Udara di subantariksa INDONESIA diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
