Koreksi Pasal 38
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Kawasan udara di atas objek vital nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e merupakan kawasan udara tertentu di Wilayah Udara dan/ atau di Ruang Udara internasional di wilayah yurisdiksi INDONESIA.
(2) Kawasan . . .
(21 Kawasan udara di atas objek vital nasional yang berada di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, atau kawasan udara berbahaya berdasarkan kebutuhan dan/ atau kategori ancarnan.
(3) Kawasan udara di atas objek vital nasional yang berada di Ruang Udara internasional di wilayah yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat ditetapkan kawasan udara keselamatan.
l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara di atas objek vital nasional diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
