Koreksi Pasal 37
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Zona identifikasi pertahanan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d merupakan kawasan udara tertentu di Ruang Udara internasional . yang diperuntukkan bagi keperluan identilikasi Pesawat Udara dan/ atau Wahana Udara yang akan memasuki Wilayah Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(21 Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pesawat Udara Negara Asing;
b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal;
c. Wahana Udara Negara Asing; dan
d. Wahana Udara Sipil Asing.
(3) Pesawat Udara dan/ atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan identifikasi kepada pemandu lalu lintas penerbangan ketika memasuki zona identifikasi pertahanan udara.
(41 Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan identifikasi ke pemandu lalu lintas penerbangan saat memasulo zona identifikasi pertahanan udara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona identifikasi pertahanan udara diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
