Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kawasan operasi militer; b. kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara; c. jalur penerbangan militer; dan d. Ruang Udara pelatihan penerbangan militer. (21 Kawasan operasi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan udara tertentu yang berstatus kawasan udara terbatas digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA untuk menjalankan operasi militer. (3) Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan udara tertentu di sekitar pangkalan udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan penerbangan militer. (4) Di kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan operasi penerbangan. (5) Jalur penerbangan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jalur udara berbentuk koridor udara yang dimonitor oleh pemandu lalu lintas penerbangan untuk mendukung kegiatan penerbangan militer. (6) Ruang . . . PTESIDEN (6) Ruang Udara pelatihan penerbangan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kawasan udara tertentu yang digunakan untuk kepentingan pelatihan penerbangan militer. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda