Koreksi Pasal 35
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
Kawasan udara untuk kegiatan penerbangan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan.
Koreksi Anda
