Koreksi Pasal 34
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(l) Kawasan udara keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (f ) huruf a merupalan kawasan udara yang batasnya ditetapkan secara vertikal dan lateral untuk melindungi fasilitas dan/atau kegiatan kepala negara atau tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
(21 Kawasan udara keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus kawasan udara terlarang atau kawasan udara terbatas yang ditentukan berdasarkan kategori ancarnzrn.
(3) Ketentuan. . .
-t7-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara keamanan negara diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
