Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Jenis kawasan udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi: a. kawasan udara keamanan negara; b. kawasan udara untuk kegiatan penerbangan sipil; c. kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer; d. zona identifrkasi pertahanan udara; e. kawasan udara di atas objek vital nasional; atau f. subantariksa INDONESIA. (21 Selain jenis kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dapat MENETAPKAN kawasan udara lainnya yang digunakan untuk kepentingan nasional dan internasional secara terbatas.
Koreksi Anda