Koreksi Pasal 44
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah melalui kegiatan:
a. pemantauan;
b. inspeksi;
c. pengamatan;
d. evaluasi; dan
e. pelaporan.
(2) Ketentuan. . .
REFT'EUK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
