Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah melalui kegiatan: a. pemantauan; b. inspeksi; c. pengamatan; d. evaluasi; dan e. pelaporan. (2) Ketentuan. . . REFT'EUK INDONESIA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda