Koreksi Pasal 32
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status kawasan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
