Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status kawasan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda