Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan kawasan udara tertentu yang digunakan sebagai peringatan adanya kondisi alam dan/atau kegiatan yang berbahaya bagi Pesawat Udara dan/ atau Wahana Udara yang melintas. (2) Kawasan . . . (21 Kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sesuai kebutuhan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Ruang Udara yang dilayani.
Koreksi Anda