Koreksi Pasal 31
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan kawasan udara tertentu yang digunakan sebagai peringatan adanya kondisi alam dan/atau kegiatan yang berbahaya bagi Pesawat Udara dan/ atau Wahana Udara yang melintas.
(2) Kawasan . . .
(21 Kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sesuai kebutuhan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Ruang Udara yang dilayani.
Koreksi Anda
