Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasai 27 ayat (21 huruf b merupakan kawasan udara tertentu dengan pembatasan yang bersifat tidak tetap. (21 Dalam hal kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan atau tidak aktif, kawasan udara terbatas dapat digunakan untuk: a. Pesawat Udara Sipil INDONESIA; b. Pesawat Udara Sipil Asing; c. Wahana Udara Sipil INDONESIA; dan d. Wahana Udara Sipil Asing. (3) Dalam hal kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan atau aktif, kawasan udara terbatas tidak dapat digunakan untuk: a. Pesawat Udara Sipil INDONESIA; b. Pesawat Udara Sipil Asing; c. Pesawat Udara Negara Asing; d. Wahana Udara Sipil INDONESIA; e. Wahana Udara Sipil Asing; dan f. Wahana Udara Negara Asing. (41 Dalam keadaan tertentu, Pesawat Udara dan/ atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memasuki kawasan udara terbatas yang digunakan atau aktif wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pesawat Udara Negara INDONESIA dan/ atau Wahana Udara Negara INDONESIA dapat memasuki kawasan udara terbatas baik dalam kondisi tidak digunakan atau tidak aktif maupun dalam kondisi digunakan atau aktif.
Koreksi Anda