Koreksi Pasal 28
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Status kawasan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 dan ayat (3) meliputi:
a. pembatasan waktu; dan
b. pembatasan secara vertikal dan lateral.
(21 Pembatasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan waltu penggunaan kawasan udara.
(3) Pembatasan secara vertikal dan lateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan ketinggian maksimum dan batas terjauh secara horizontal dari titik atau pusat kawasan udara.
(41 Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap atau tidak tetap.
(5) Penetapan status kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kebutuhan operasional penerbangan sipil.
pasal 29
(1) Kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a merupakan kawasan udara tertentu dengan pembatasan yang bersifat tetap dan menyeluruh.
(21 Kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bagi:
a. Pesawat Udara Sipil INDONESIA;
b. Pesawat Udara Sipil Asing;
c. Pesawat Udara Negara INDONESIA;
d. Pesawat Udara Negara Asing;
e. Wahana Udara Negara INDONESIA;
f. Wahana Udara Sipil INDONESIA;
g. Wahana Udara Sipil Asing; dan
h. Wahana Udara Negara Asing.
(3) Da-lam hal untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan nasional, Pesawat Udara Negara INDONESIA dan/ atau Wahana Udara Negara INDONESIA dapat memasuki kawasan udara terlarang.
Pasal 30. . .
FEESIDEH REX'UBUK INDONESIA
Koreksi Anda
