Koreksi Pasal 27
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Status kawasan udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf a dapat ditetapkan di:
a. Wilayah Udara; dan
b. Ruang Udara internasional.
(21 Status yang ditetapkan untuk Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa:
a. kawasan udara terlarang;
b. kawasan udara terbatas; dan
c. kawasan udara berbahaya.
(3) Status yang ditetapkan untuk Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan udara berbahaya.
Pasal 28...
-L4-
Koreksi Anda
