Koreksi Pasal 26
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menjamin kesesuaian perencanaan atau kebijakan nasional dengan pemanfaatan Ruang Udara.
(21 Pengendalian dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanalan melalui:
a. penetapan status kawasan udara dan jenis kawasan udara; dan
b. perizinan di Wilayah Udara.
(3) Selain pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dapat membuat keputusan atau melakukan tindakan pengendalian lainnya.
Paragraf I Penetapan Status Kawasan Udara
Koreksi Anda
