Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menjamin kesesuaian perencanaan atau kebijakan nasional dengan pemanfaatan Ruang Udara. (21 Pengendalian dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanalan melalui: a. penetapan status kawasan udara dan jenis kawasan udara; dan b. perizinan di Wilayah Udara. (3) Selain pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dapat membuat keputusan atau melakukan tindakan pengendalian lainnya. Paragraf I Penetapan Status Kawasan Udara
Koreksi Anda