Koreksi Pasal 25
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
