Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara untuk kepentingan nasional harus didukung dengan penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan yang terintegrasi dengan teknologi lainnya. Pasal24 (l) Penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan berdasarkan perkembangan : a. teknologi Pesawat Udara; b. teknologi Wahana Udara; c. teknologi aplikasi satelit untuk kepentingan navigasi penerbangan; d. teknologi roket peluncur untuk penerbangan; e. teknologi informasi dan komunikasi; dan/ atau f. teknologi lainnya. (21 Penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama di tingkat nasional dan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama antarpemangku kepentingan di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengutamakan kepentingan nasional.
Koreksi Anda