Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk: a. melindungi ekosistem dan konservasi sumber daya alam; b. meningkatkan . PRESTDEN REPUEUK INDONESI,A -L2- b. meningkatkan kualitas fungsi lingkungan; dan c. mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Koreksi Anda