Koreksi Pasal 22
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk:
a. melindungi ekosistem dan konservasi sumber daya alam;
b. meningkatkan .
PRESTDEN REPUEUK INDONESI,A -L2-
b. meningkatkan kualitas fungsi lingkungan; dan
c. mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Koreksi Anda
