Koreksi Pasal 20
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(l) Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan perekonomian nasional sebagaimana dimalsud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
l2l Peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. membuka isolasi daerah terpencil;
b. mengembangkan potensi ekonomi di wilayah perbatasan;
c. mendukung pemerataan pembangunan;
d. meningkatkan daya saing perekonomian; dan
e. meningkatkan pertumbuhan ekonomi lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi keudaraan.
Pasal 2 1
(1) Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan untuk mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan, tradisi, serta aktivitas sosial masyarakat.
(21 Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. melestarikan cagar budaya;
b. meningkatkan pariwisata dan rekreasi;
c. mendukung pendidikan;
d. meningkatkan prestasi pembinaan olahraga dirgantara; dan
e. penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan, informasi, dan komunikasi, serta teknologi lainnya.
Koreksi Anda
