Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan perekonomian nasional sebagaimana dimalsud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. l2l Peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. membuka isolasi daerah terpencil; b. mengembangkan potensi ekonomi di wilayah perbatasan; c. mendukung pemerataan pembangunan; d. meningkatkan daya saing perekonomian; dan e. meningkatkan pertumbuhan ekonomi lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi keudaraan. Pasal 2 1 (1) Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan untuk mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan, tradisi, serta aktivitas sosial masyarakat. (21 Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. melestarikan cagar budaya; b. meningkatkan pariwisata dan rekreasi; c. mendukung pendidikan; d. meningkatkan prestasi pembinaan olahraga dirgantara; dan e. penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan, informasi, dan komunikasi, serta teknologi lainnya.
Koreksi Anda