Koreksi Pasal 18
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(l) Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a digunakan untuk:
a. penerbangan sipil; dan
b. penerbangan militer.
(21 Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan penerbangan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan penerbangan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatan latihan dan/atau operasi penerbangan militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk menjamin kepentingan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama sipil militer.
Pasa1 19 Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui:
a. penegakan kedaulatan negara di Wilayah Udara;
b. penegakan hukum dan pengamanan di Wilayah Udara dan Ruang Udara internasional;
c. penataan sistem pertahanan udara nasional di Wilayah Udara dan Ruang Udara internasional;
d. pembinaan potensi dirgantara untuk pertahanan di Wilayah Udara; dan
e. dukungan keamanan dan keselamatan penerbangan di Wilayah Udara dan Ruang Udara internasional.
Pasal 20...
PRESTDEN
Koreksi Anda
