Koreksi Pasal 17
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(l) Pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mendukung kepentingan nasional di Ruang Udara.
l2l Pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Kepentingan nasional dalam pemanfaatan Ruang Udara di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kepentingan:
a. penerbangan;
b. pertahanan dan keamanan negara;
c. perekonomian nasional;
d. sosial budaya; dan
e. lingkungan hidup.
(41 Kepentingan nasional dalam pemanfaatan Ruang Udara di Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi kepentingan:
a. penerbangan;
b. pertahanan dan keamanan negara;
c. perekonomian nasional; danl at"au
d. lingkungan hidup.
(5) Kepentingan...
REPUEUK INDONESI,A
(5) Kepentingan nasional dalam pemanfaatan Ruang Udara di Ruang Udara negara lain yang didelegasikan pelayanan navigasi penerbangannya sslagaiman4 dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan untuk kepentingan penerbangan.
Koreksi Anda
