Koreksi Pasal 16
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Rencana rinci tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b minimal memuat:
a. analisis Ruang Udara;
b. arah pembangunan;
c. kebijakan operasional; dan
d. rencana aksi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana rinci tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Bagtan Ketiga Pemanfaatan
Koreksi Anda
