Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana rinci tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b minimal memuat: a. analisis Ruang Udara; b. arah pembangunan; c. kebijakan operasional; dan d. rencana aksi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana rinci tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. Bagtan Ketiga Pemanfaatan
Koreksi Anda