Koreksi Pasal 15
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(1) Rencana umum tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimalsud dalam Pasal 14 huruf a memuat:
a. tqiuan, kebijakan, dan strategi;
b. konsep dan pendekatan yang terintegrasi; dan
c. aspek lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana umum tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 16. . .
Koreksi Anda
