Koreksi Pasal 14
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
Rencana tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. rencana umum tata kelola Ruang Udara; dan
b. rencana rinci tata kelola Ruang Udara.
Koreksi Anda
