Koreksi Pasal 13
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(l) Rencana tata kelola Ruang Udara 5slagaiman4 dimaksud dalam Pasal 11 memuat perencanaan dalam pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasErn Ruang Udara.
(21 Rencana ta.ta kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. kondisi geografis wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang merupakan negara kepulauan yang bercirikan nusantara;
b. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
c. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
d. perkembangan lingkungan strategis regional dan global; dan
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedirgantaraan.
Koreksi Anda
