Koreksi Pasal 12
UU Nomor 21 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara
Teks Saat Ini
(l) Pemerintah menyelenggarakan perencanaan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara terintegrasi.
l2l Penyelenggaraan perencanaan Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan pemerintah daerah dan masyaralat.
Koreksi Anda
