Koreksi Pasal 68
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Selama Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan jika negara tujuan mempersyaratkan atau atas pertimbangan Pejabat Karantina.
Paragraf12...
}IRES IDEN EEPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
