Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina. (2) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan jika negara tujuan mempersyaratkan atau atas pertimbangan Pejabat Karantina. Paragraf12... }IRES IDEN EEPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda