Koreksi Pasal 66
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran di lintas batas negara oleh pelintas batas dilakukan tindakan Karantina setelah memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan
(21 Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Paragraf 1 1 Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawa dan Transit Alat Angkut
Koreksi Anda
