Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h dilakukan dengan menerbitkan: a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilakukan apabila ternyata: a. setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK; b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK; atau c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK, HplK, atau dapat dibebaskan dari OPTK.
Koreksi Anda