Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa: a. tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau b. tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara.
Koreksi Anda