Koreksi Pasal 51
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik INDONESIA.
Koreksi Anda
