Koreksi Pasal 50
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak ditemukan pemiliknya, terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan.
(21 Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa:
a. tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK; dan/atau
b. setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/ atau disucihamakan dilakukan tindakan pemusnahan.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
