Koreksi Pasal 61
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina atau petugas instansi Pemerintah terdekat.
(2) Pejabat Karantina terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindakan Karantina dalam keadaan darurat berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
