Koreksi Pasal 60
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Media Pembawa yang berasal dari negara, Area, atau tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri.
(2) Terhadap barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan Karantina.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Media Pembawa sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
