Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa: a. tertular atau diduga tertular HPHK atau HPIK; atau b. tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK. (3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya. Paragraf 5 . .
Koreksi Anda