Koreksi Pasal 42
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan.
Koreksi Anda
