Koreksi Pasal 58
UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Teks Saat Ini
(1) Hewan organik atau Ikan organik merupakan Hewan atau Ikan yang dilatih dan dipelihara secara intensif guna membantu tugas kedinasan.
(2) Hewan organik atau Ikan organik yang dimasukkan ke dalam, dimasukkan dan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain, atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA mengikuti persyaratan Karantina dalam UNDANG-UNDANG ini.
(3) Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap Hewan organik atau Ikan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
