Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 21 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dan/atau uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK serta: a. mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau b. mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.
Koreksi Anda